Zakat Penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, Zakat penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji bulanan, upah, biaya jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pegawai, karyawan, buruh, pejabat negara, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat pendapatan setiap bulan?

Dikatakan sudah wajib menunaikan zakat pendapatan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seper dua belas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya. Jadi, sederhanya adalah apabila pendapatan bulananmu tidak mencapai Rp. 6.607.748,- (Biaya standar emas tahun 2022) maka, kalian tidak wajib membayar zakat pendapatan yaa

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung. Kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Berikut adalah contoh penghitungan zakat:

Jika harga emas pada sebesar Rp938.099/gram, maka nishab dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ Persada) dengan cabang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan di situbondo, yaitu Panti Asuhan Lentera Anak Nusantara dengan cara transfer via rekening:

BNI. 1209657258
BCA. 1210778132
BRI. 009001015211534
Mandiri. 1430017735554
BSI. 7153393812
Rek Zakat a/n Yayasan Lentera Anak Nusantara

Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui whatsApp resmi YLAN Center sebagai pengurang pajak (PTKP).

Untuk info lebih lanjut dapat melihat di website official kami Lenterasitubondo.org

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2022, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Scroll to Top